Apakah yang dimaksud dengan asas hukum ? menurut Bellefroid asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu Masyarakat (dalam Notoamidjojo,1975:49)
KEMBALI KE ARTIKEL