Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

anak dan hak yang melekat

19 Januari 2025   16:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   16:16 37 0
Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kepedudukan disebutkan bahwa "Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun