Seorang pemimpin bangsa (presiden, gubernur, bupati, dan walikota) yang terpilih, sekalipun hanya duduk enak semata, tanpa kerja keras, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, maka dinilai sukses dan cakap bertahan dalam masa jabatannya. Seakan-akan tidak dapat dievaluasi, karena kita tidak memiliki ketentuan bahwa calon memimpin bangsa harus memiliki sebuah dokumen rencana kerja yang baik, dalam arti jelas program kerja, dan jelas target pencapaian, dan dokumen ini digunakan sebagai pedoman dalam mengevaluasi kinerja pemimpin bangsa tersebut. Bila tidak sukses dan tidak cakap dalam merealisasikan apa yang telah direncanakan, maka pejabat tersebut harus mundur dari jabatannya.
KEMBALI KE ARTIKEL