Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang penting untuk menyelesaikan konflik utang-piutang antara kreditur dan debitur, baik di Amerika Serikat maupun Indonesia. Namun, kedua negara ini memiliki pendekatan yang sangat berbeda terhadap hukum kepailitan, yang mencerminkan perbedaan budaya hukum dan kondisi ekonomi masing-masing. Di bawah ini, kita akan membahas perbedaan diantara keduannya, yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL