Res judikata pro veritate habitur atau putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya, kira-kira itulah gambaran betapa "saktinya" Putusan seorang Hakim. Pertayaannya, lantas bagaimana, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sifat dari final dan mengikat, dalam artian tidak terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL