Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ambruknya Benteng Terakhir Tempat untuk Mencari Keadilan

17 Oktober 2022   19:15 Diperbarui: 17 Oktober 2022   20:03 128 0
Tulisan kali ini akan membahas terkait kasus yang sempat mengegerkan publik belakangan ini, persoalan penerimaan suap Hakim Mahkamah Agung. Ketika Hakim Agung yang berada dalam suatu puncak tertinggi dari semua Pengadilan yang ada di Indonesia telah menerima suap, lantas ke manakah kita akan pergi dalam mencari sebuah hirarki keadilan di negeri ini?? Sungguh sangat memilukan dan mencoreng moralitas marwa dari Mahkamah Agung. Berikut penulis akan sekilas menguraikan alur kronlogis dari kasus tersebut. Bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah mendapat informasi terkait dugaan suap perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Berdasarkan catatan Direktori Putusan MA, perkara itu ditangani oleh Hakim Ketua Syamsul Maarif dan Sudrajad Dimyati serta Ibrahim sebagai Hakim Anggota. Selanjutnya dalam Putusan MA Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 itu, mengabulkan permohonan pemohon agar KSP Intidana dinyatakan pailit, sekaligus membatalkan putusan dua pengadilan sebelumnya. Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), aturan ini menyatakan jika perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit). Seluruh jalur kepailitan ini berada dalam pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator (Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan), kurator akan berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun