Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana secara luas adalah hukum pidana yang berkaitan dengan pidana materil dan formil. Hukum pidana materil adalah serangkaian aturan-aturan yang mengatur tentang apa yang dilarang untuk dilakukan dan yang diperbolehkan untuk dilakukan dengn disertai sanksi-sanski sesuai dengan bentuk perbuatan yang melanggar atau tindakan yang melanggar aturan hukum. Sedangkan hukum pidana formil adalah procedural penegak hukum dalam hal seperti proses menegakkan hukum dan keadilan dalam suatu masalahyang diperkarakan di pengadilan.