Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fakta Hukum Bagian 2

4 April 2024   11:39 Diperbarui: 4 April 2024   11:40 79 2
Fakta Hukum yang harus kamu ketahui! Bagian 2

Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana secara luas adalah hukum pidana yang berkaitan dengan pidana materil dan formil. Hukum pidana materil adalah serangkaian aturan-aturan yang mengatur tentang apa yang dilarang untuk dilakukan dan yang diperbolehkan untuk dilakukan dengn disertai sanksi-sanski sesuai dengan bentuk perbuatan yang melanggar atau tindakan yang melanggar aturan hukum. Sedangkan hukum pidana formil adalah procedural penegak hukum dalam hal seperti proses menegakkan hukum dan keadilan dalam suatu masalahyang diperkarakan di pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun