Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pungutan Liar Uang Rakyat

12 Desember 2013   18:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:00 41 0
persoalan demi persoalan yang terjadi di antara kita telah membuat masyarakat, khususnya masyarakat NTB menjadi korban atas prilaku tidak bermoral yang di tunjukan oleh petugas KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA, sebagaimana yang telah di atur di dalam PP no 51 thn 2000 mengenai peraturan pemerintah tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yangberlaku pada departmen agama bahwa:


  1. biaya penerimaan dari kantor urusan agama kecamatan mengenai pencatatan nikah dan rujuk adalahsebesar rp.30.00
  2. biaya tersebut merupakan biaya keseluruhan dari prosesi pernikahan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun