UUD 1945, yang merupakan landasan konstitutional Indonesia, dan merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia, selain memuat mengenai sistem pemerintahan negara tentunya juga memuat mengenai hak asasi manusia. Akan tetapi, meskipun telah jelas tercantum mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945, tetap banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia.