Rakyat mengatakan SPP menjadi beban, sedangkan pemerintah menyatakan bahwa sekolah dilarang memungut biaya / sumbangan apapun kepada orangtua murid, namun begitu tetap saja SPP diwajibkan untuk dibayar oleh orangtua murid.
Saat pihak sekolah ditanya mengapa tetap saja ada SPP, dengan enteng biasanya pihak sekolah menyatakan bahwa SPP ditetapkan oleh Komite Sekolah. Pihak sekolah merasa tidak melanggar aturan, sebab yang meminta sumbangan adalah komite sekolah, bukannya lembaga sekolah secara langsung.
Dasar Hukum Pembentukan Komite Sekolah
Komite Sekolah dibentuk berdasarkan KEPUTUSANMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 044/U/2002TENTANGDEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH