Ketika belajar hukum, terdapat dua cabang ilmu hukum yang mempelajari negara, yaitu Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Pertanyaan yang sangat umum bagi para akademisi adalah, apa perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara? Dalam artikel ini akan dijelaskan perbedaan antara HTN dan HAN menurut beberapa para ahli yang dapat dipahami nantinya bagi para pembaca.
KEMBALI KE ARTIKEL