Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peranan Hukum Tata Negara di Saat Pandemi Covid-19

18 November 2020   14:11 Diperbarui: 18 November 2020   14:16 927 0
Pandemi Covid-19 atau yang disebut dengan Corona Virus Disease 2019 telah menyebar di seluruh penjuru dunia dan menjadi permasalahan di dunia internasional, dengan ciri virus yang merambat dengan cepat, sangat menjadikan kekhawatiran bagi khalayak masyarakat. Pandemi Covid-19 juga merubah segala aktivitas masyarakat, yang awalnya dirasa bebas dalam beraktivitas namun sekarang ini tidak demikian, dalam beraktivitas di kala pandemi tentunya ada aturan-aturan hukum yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh segenap warga masyarakat yang tujuannya tidak lain untuk menghindari atau mengantisipasi angka kenaikan terdampak pandemi covid-19 yang telah tersebar di seluruh dunia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun