Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisa Konsep Judicial Restrain di Indonesia

30 Juni 2024   20:37 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:14 30 0
Judicial restraint salah satu doktrin yang berkembang di Amerika yang implementasi dari penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power). Doktrin judicial restraint, pengadilan harus bisa melakukan pengekangan diri dari keterkepihaan ataupun dorongan untuk bertindak layaknya sebuah "miniparliament". Judicial restraint (pembatasan yudisial) adalah upaya hakim atau pengadilan untuk membatasi diri dalam kerangka prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Hal ini berarti bahwa judicial restraint bagian upaya kekuasaan kehakiman untuk tidak mengadili perkara-perkara yang akan dapat mengganggu kekuasaan yang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun