Berikut adalah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023 Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023 Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang = 11-13 Februari 2024
- Pemungutan Suara = 14 Februari 2024