Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 telah memicu beragam reaksi di masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku pada April 2022. Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB), karena PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Ditjen Pajak (DJP) mengklaim manfaat dari kenaikan tarif PPN ini akan dinikmati oleh masyarakat. Walaupun pemerintah beragumen bahwa kenaikan PPN memang diperlukan, kenaikan ini berpotensi merugikan daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan pasca-pandemi.
KEMBALI KE ARTIKEL