Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Dari Uang ke Hukum, Melindungi Demokrasi dari Godaan Praktik Kotor

4 Desember 2024   19:16 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:16 37 0
Dalam masa penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan kepala Daerah (pilkada) 2024 yang telah usai terselengara kemarin, kita bisa mendapatkan banyak sekali kegiatan money politic, maka dari itu ada hal yang harus diperhatikan dalam meraih kemenangan tanpa melanggar aturan, salah satunya yaitu tidak melakukan politik uang atau money politic. Larangan politik uang seperti halnya terdapat pada pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) hurf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti pasal 280 ayat (1) huruf j berbunyi "penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun