Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Putusan Yang Menarik Perhatian (Ini) Malah "Disimpan" Pengadilan

26 September 2013   01:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:23 857 3
Upaya penulis tersebut bukanlah jalan pintas (short cut) untuk mendapatkan "prestasi" majelis hakim dalam membuat "terobosan" hukum. Atau menambah hingar-bingar pendapat dan komentar  dari masyarakat, baik akademisi, praktisi maupun kalangan lain. Mengapa demikian ? Untuk alasan pertama, sesungguhnya keputusan penulis tersebut adalah upaya terakhir, setelah selama berulang kali dan berhari-hari mencarinya di dunia maya (internet). Informasi lengkap dari registrasi perkara bernomer 151/Pid.Sus/2013/PN.Jkt. Timur itu menemui jalan buntu setelah penulis mengakses di situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan tidak lagi dilakukan pengkinian. Untuk alasan kedua, terkait dengan tujuan penggunaan. Bagi pengamat, pemerhati maupun praktisi hukum, konstruksi, penerapan dan ulasan hukum pada bagian pertimbangan sebuah putusan menjadi sangat berharga, menentukan bobot pemahaman, keahlian, keluasan khazanah ilmu dan pengalaman, serta obyektifitasnya. Pada sisi lain, putusan majelis hakim yang berkekuatan tetap dapat pula dirujuk sebagai sebuah yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie) dalam kasus yang mirip, sekalipun Indonesia tidak menerapkan sistem judge made law atau binding precedent seperti di negara-negara common law.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun