Upaya penulis tersebut bukanlah jalan pintas
(short cut) untuk mendapatkan "prestasi" majelis hakim dalam membuat "terobosan" hukum. Atau menambah hingar-bingar pendapat dan komentar dari masyarakat, baik akademisi, praktisi maupun kalangan lain. Mengapa demikian ? Untuk alasan pertama, sesungguhnya keputusan penulis tersebut adalah upaya terakhir, setelah selama berulang kali dan berhari-hari mencarinya di dunia maya
(internet). Informasi lengkap dari registrasi perkara bernomer 151/Pid.Sus/2013/PN.Jkt. Timur itu menemui jalan buntu setelah penulis mengakses di situs
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan tidak lagi dilakukan pengkinian. Untuk alasan kedua, terkait dengan tujuan penggunaan. Bagi pengamat, pemerhati maupun praktisi hukum, konstruksi, penerapan dan ulasan hukum pada bagian pertimbangan sebuah putusan menjadi sangat berharga, menentukan bobot pemahaman, keahlian, keluasan khazanah ilmu dan pengalaman, serta obyektifitasnya. Pada sisi lain, putusan majelis hakim yang berkekuatan tetap dapat pula dirujuk sebagai sebuah yurisprudensi tetap
(vaste jurisprudentie) dalam kasus yang mirip, sekalipun Indonesia tidak menerapkan sistem
judge made law atau
binding precedent seperti di negara-negara
common law.
KEMBALI KE ARTIKEL