Pilihan penulis memilih satwa menjadi tema karena populasi kekayaan hayati
(biological diversity) satwa liar
(wildlife) dilindungi dan terancam punah
(threatend of extinction) semakin berkurang saja dan cenderung memburuk karena perburuan liar dan perdagangan ilegal para sindikat, deforestasi akibat pembalakan liar yang ditunggangi para cukong dan oknum aparat, serta kebijakan alih fungsi hutan pejabat daerah dan pusat. Larangan dan sanksi dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya nyatanya tidak menyurutkan pelaku kejahatan konservasi. Vonis majelis hakim pengadilan terbukti tidak membuat efek jera.
KEMBALI KE ARTIKEL