. Begitu himbauan Pemerintah Provinsi DKI yang terpampang di beberapa lokasi baliho/papan reklame Jakarta. Tentunya ini ditujukan kepada warga Jakarta yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Tulisan ini tidak berkaitan langsung dengan pengurusan IMB, kaitannya justru menjadi prasyarat, sebelum mengajukan permohonan IMB. Sekelumit cerita ini merupakan pengalaman penulis, dan berharap bisa menjadi bahan evaluasi kepada pimpinan Pemprov DKI "baru" terhadap praktik dan mekanisme pengurusan advice planning.
KRK Dalam Regulasi
Advice planning diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Keterangan Rencana Kota sesuai Keputusan Gubernur DKI No. 77 Tahun 1982 tentang Kewajiban Bagi Penerima Hak Atas Tanah Untuk Membuat Pernyataan Tunduk Pada Ketentuan-ketentuan Perencanaan Kota. Keterangan Rencana Kota (KRK) ini dipertegas menjadi syarat untuk membuat IMB pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 Keputusan Gubernur DKI No. 76 Tahun 2000 tentang Tatacara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan, dan Kelayakan Menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Lalu, didalam Perda No. 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah diatur Ketetapan Rencana Kota (KRK) dalam golongan retribusi perizinan tertentu (Pasal 2 ayat (1) huruf (c) angka 23) bidang pembangunan yang dikenakan retribusi, meliputi pengukuran situasi sebesar Rp 150.000, biaya cetak Rp 15.000/lembar dengan skala 1:5000, dan tarif KRK Rp 10.000 per hunian. Ini untuk luas tanah 200 hingga 300 m2 (Pasal 121 s/d 123). Menguatkan biaya cetak tersebut, dikeluarkan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lampiran III.C). Berapa kisaran maksimal biaya total retribusi untuk luas tanah tersebut, pastinya kompasianer bisa menghitung sendiri. Beberapa situs Kotamadya Jakarta memberikan uraian singkatnya kedalam fitur Pelayanan UPT Tata Kota seperti disini.