Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Orangutan dan Komodo : Ketika Kejahatan Konservasi Masif, Penyidik Permisif ?

11 November 2011   14:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:47 478 0
Rupanya belum ada tempat yang aman bagi kehidupan satwa-satwa liar. Sekalipun aturan yang menetapkan mereka sebagai satwa dilindungi (endangered species) dalam konvensi internasionalseperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan nasional seperti Lampiran Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, baik yang terancam punah (threatened with extinction) maupun yang populasinya jarang/endemik, tetapi keselamatan dan kelestariannya masih saja menjadi pertaruhan besar. Tidak hanya terjadi di dalam habitat aslinya (in-situ), tetapi juga di luar (ex-situ) berwujud kebun binatang sebagai salah satu jenis Lembaga Konservasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun