Kisruh Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang yang jabatannya telah dinyatakan harus berakhir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian terhadap undang-undang (PUU) ternyata masih berlanjut. Amanat MK (selengkapnya baca
disini) yang seharusnya segera dilaksanakan itu malah menjadi bahan perdebatan kusir alias bulan-bulanan. Bukan cuma itu, diberhentikannya Hendarman Supandji melalui Keppres No. No. 104 P/2010 tanggal 24 September 2010, malah menyulut isu baru di kalangan beberapa anggota Dewan, dengan menolak rapat dengan Plt. Jaksa Agung (berita utama Media Indonesia 29 September 2010). Anggota dewan lain malah berlomba menyuarakan tentangan yang genit sehingga menambah silang-sengkarut (lihat
disini).
KEMBALI KE ARTIKEL