Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

(Mantan) Pejabat Kok Tidak Taat Ketika Terjerat

3 Oktober 2010   07:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:45 233 0
Kisruh Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang yang jabatannya telah dinyatakan harus berakhir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian terhadap undang-undang (PUU) ternyata masih berlanjut. Amanat MK (selengkapnya baca disini) yang seharusnya segera dilaksanakan  itu malah menjadi bahan perdebatan kusir alias bulan-bulanan. Bukan cuma itu, diberhentikannya Hendarman Supandji melalui Keppres No. No. 104 P/2010 tanggal 24 September 2010, malah menyulut isu baru  di kalangan beberapa anggota Dewan, dengan menolak rapat dengan Plt. Jaksa Agung (berita utama Media Indonesia 29 September 2010). Anggota dewan lain malah berlomba menyuarakan tentangan yang genit sehingga menambah silang-sengkarut (lihat disini).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun