Gelegar tuduhan kriminalisasi atas dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad & Chandra Hamzah, terhadap Polri karena menjadikan keduanya sebagai Tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang (Pasal 23 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dan Pasal 421 KUHP : membuat keputusan cekal dan pencabutan cekal tanpa persetujuan seluruh pimpinan KPK), dan penyuapan/pemerasan kepada Anggodo melalui Ary Muladi (Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), sejatinya telah meredup dengan "disetujuinya" Rekomendasi Tim 8 oleh Kejaksaan RI sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/SKPP tahun lalu (selengkapnya
disini). Setidaknya itulah tuntutan (baca : "tekanan") dan tujuan publik yang dikampanyekan oleh berbagai media, serta aksi situs jejaring sosial yang dikenal sebagai
facebookers. Pun tidak terdengar suasana hingar-bingar publik ketika dikabarkan 3 pemohon yang mengaku sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan
(pretrial) menggugat keabsahan SKPP tersebut (selengkapnya
disini), alih-alih
legal standing sesuai Pasal 80 KUHAP, karena pada akhirnya toh hakim pengadilan negeri menolak upaya mereka tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL