Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Prabowo Tidak Terlibat Kejahatan HAM 1998

8 Juni 2014   11:52 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:44 122 3
Judul tulisan diatas sering sekali diucapkan oleh tim pemenangan Capres Prabowo-Hatta dimanapun dan kapanpun, terutama Fadli Zon. Demi membeli sang Capres dengan membabi buta, kadang semua data yang tidak relevan-pun dibawa dan dicoba dikait-kaitan agar orang percaya. Namun dengan menggunakan logika bodoh saja, orang bisa memaklumi :

1. Jika memang Prabowo merasa terkait dengan pelanggaran HAM pada tahun 1998, mengapa Prabowo tidak menggunakan hak jawab untuk melakukan pembelaan diri, protes atau komplain terhadap keputusan DKP pada waktu itu? Seorang prajurit bahkan PNS tidak bisa dengan mudah dipecat/diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan sanksi yangjatuhkan-pun harus diberikan secara berjenjang dari teguran lisan sebanyak 3 kali, teguran tertulis hingga pemecatan/pemberhentian. Hal ini yang tidak dilakukan Prabowo, jika merasa difitnah seharusnya pada waktu itu dia harus berkeringat bahkan berdarah-darah membela diri. SIkap ini mencerminkan bahwa dia menerima dan mengakui kesalahan yang didakwakan oleh DKP pada waktu itu. Tak mungkin dia mau dipecat karena sudah tidak cinta lagi pada ABRI. Tak mungkin dia mau dipecat ditenagh-tengah puncak karir militer dan jabatan militernya yang sedang 'kinclong'. Dia terkenal memiliki pangkat "jenderal nagabonar', karena pangkatnya cepat naik bak meteor, bahkan rekan lulusan terbaik di Akabri (Adhi Makayasa) se-angkatan Prabowo tak memiliki karir yang sedemikian meroket. Padahal sudah menjadi kebiasaan di TNI, lulusan terbaik di AKabri selalu menjadi "corner stone" karir militer mereka. Bukti lainnya, sampai saat ini Prabowo masih menunjukkan sikap gilter (gila militer)-nya. Kemana-mana Prabowo masih gemar mengenakan topi dengan labe "bintang tiga' (letjend). Padahal seorang prajurit ataupun PNS yang sudah pensiun tak layak lagi menggunakan atribut kepangkatan. Contoh, seorang Guru Besar (profesor) tak berhak lagi mencantumkan Jabatan guru besarnya (profesor) ketika sudah pensiun, kecuali Guru Besar Emiritus. Apalagi kalau dia berhenti karena dipecat/diberhentikan. Jadi sikap Prabowo sangat aneh dengan selalu ingin menjual dirinya sebagai mantan Letjend untuk menggenapi 'citra diri" nya agar terlihat tegas dan berani, dia lupa bahwa dia pernah dipecat/diberhentikan.

2. Bukti SK pemberhentian yang ditanda-tangani mantan Presiden Habibi pun terlihat menggelikan, karena ketika ditanya dasar dari terbitnya SK tersebut tidak ada satupun yang tahu. Padahal untuk membuat SK Kepala Desa saja, harus ada konsideran/pertimbangan dan dasar hukum yang jelas dan kuat, agar nantinya tidak menimbulkan masalah hukum di belakang. Apalagi menyangkut keputusan terhadap 'nasib seseorang', maka konsideran dan dasar hukum sangat mutlak diperlukan. Alangkah bodohnya Pak Habibi dan Mensesneg pada waktu itu serta alangkah rusaknya negara ini, jika alasan yang dikemukakan para pendukung Prabowo ini benar. Lagupula, jika alibi para pendukung Prabowo ini benar, maka Pak Habibi telah melakukan kesalahan besar kepada negara dan seharusnya Pak Habiebie selayaknya meminta maaf kepada Prabowo karena telah mengeluarkan SK pemecatan/pemberhentian Prabowo yang hingga saat ini masih merasa telah berjasa kepada bangsa, negara dan masyarakat (walau entah jasa yang seperti apa..).

Dengan hanya dua logika bodoh tersebut kiranya menjadi jelas bahwa berbagai argumen yang dibangun oleh tim Prabowo sangat menggelikan, dan anehnya ketika tak mampu mencerdaskan masyarakat dengan argumen yang logis, mereka masih sibuk dengan melakukan propaganda negatif kepada Jokowi dengan melabeli Jokowi tidak amanah karena meninggalkan DKI Jakarta sebelum lima tahun. Padahal orang bodoh pun tahu Prabowo lebih tidak amanah, meninggalkan Jabatan Pangkostrad atau meninggalkan dinas militer dengan alasan dipecat/diberhentikan. Mana yang lebih tidak amanah, Prabowo atau Jokowi? Oleh karena itu, jika mereka cerdas, segera stop propaganda yang tidak bermutu, dan belajar cerdas berkampanye.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun