Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Kasus Penyiksaan BMI Hongkong: Menunggu "Kesaktian" Kartu KTKLN

13 Januari 2014   09:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:53 1829 27
[caption id="attachment_315493" align="aligncenter" width="559" caption="facebook.com/Diani Ramadhaniesta"][/caption] Kembali lagi terjadi kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita atau Buruh Migran Indonesia di Hongkong oleh majikannya. Erwina Sulistyaningsih namanya BMI asal Ngawi Jawa Timur telah diperlakukan secara biadab oleh majikannya di Hongkong hingga menimbulkan luka mengerikan disekujur tubuhnya. Sungguh saya tak tega memuat foto diri Erwina akibat penyiksaan ini. Kisah lebih lengkapnya bisa anda simak artikel disini dan disini. Dengan adanya kasus ini saya pribadi sebagai salah satu seorang TKI yang bekerja diluar negeri, berharap bisa menyaksikan "kesaktian" Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang selalu menjadi momok menjengkelkan para TKI/TKW yang akan bekerja ke luar negeri. Sejauh mana fungsi KTKLN jika ada kasus seperti yang menimpa BMI Hongkong Erwina Sulistyaningsih. Penulis berasumsi saudari Erwina pasti punya KTKLN karena baru bekerja sekitar 8 bulan. Bisakah kartu yang dikeluarkan BNP2TKI ini membantu menyelesaikan masalah yang menimpanya atau hanya menjadi kartu mandul yang hanya memenuhi dompet para pekerja luar negeri ini? Tepat seminggu yang lalu saya juga membuat kartu KTKLN ini di kantor BNP2TKI Jogja, karena tak mau ambil resiko jika ketemu petugas imigrasi rese yang menghambat kepergianku ke Saudi Arabia minggu depan. Bertemu dengan banyak TKI lain yang akan membuat kartu ini, hampir semuanya mengeluhkan adanya kartu KTKLN yang dinilainya tak ada fungsinya. Kalau berfungsi sebagai identitas, paspor sudah ada. Jika untuk kartu asuransi hampir semua tenaga kerja yang keluar negeri sudah diasuransikan oleh majikan atau perusahaan tempat kerja. Untuk ID Card dimasing-masing negara sudah mengeluarkan juga, jadi apa fungsi KTKLN? Pembuatan KTKLN memang gratis, namun ada tambahan biaya untuk cek medikal 125 ribu, selain itu asuransi 170 ribu pertahun dan 290 per 2 tahun. Apakah asuransi yang dibayar disini juga bisa diklaim untuk kasus seperti diatas? Saya pesimis, mengingat aturan untuk mendapatkan klaim juga cukup ribet. Mungkin perlu bantuan lembaga bantuan untuk tenaga kerja atau migran care. Akhirnya, sebagai warga negara yang bekerja di luar negeri, saya ingin bertanya pada semua yang berkepentingan disini, dari agency, PJTKI, BNP2TKI, Depnaker, Menteri Tenaga Kerja, Dubes negara tujuan kerja hingga Presidennya apa yang akan dan telah anda perbuat untuk melindungi warga negara yang terkena musibah seperti Erwina Sulistyaningsih? Doaku untuk kesembuhan saudari Erwina Sulityaningsih Jogja, 13/01/2014

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun