Hajjah Nurjannah bin Amiin (56 tahun) berasal dari Pangkep, Sulawesi Selatan istri dari Haji Mirajd Hamid (57 tahun) ini bisa dikenai tuduhan yang serius, merusak dan mencuri di Masjidil Haram. Kronologi pencurian
bisa anda baca disini
Kini jamaah perempuan tersebut ditahan Markas Polisi Mekkah sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan. Padahal teman-teman rombongan jamaah umrah lainnya telah tiba di tanah air pada hari kemarin. Biarlah jamaah ini mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum Saudi.
Insiden yang menghebohkan serta memalukan ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi para calon jamaah umrah lain, baik yang dari tanah air maupun para Tenaga Kerja Indonesia yang sedang bekerja dinegeri ini.
Luruskan niat hanya untuk beribadah semata, bukan untuk mencari barang-barang yang tak diperlukan, merusak atau mencuri di Tanah Suci. Wallahu a'lam
Dammam, 03/03/2014