Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Masih Lemah

25 November 2011   10:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:12 164 0

Ambon,Maluku - Beberapa bulan yang lalu, Pengadilan Negeri Tual akhirnya membebaskan tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Meskipun desakan dan tuntutan keadilankepada pihak pengadilan dari berbagai pihak terus mengalir, namun Hakim menilai ketiga terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ridwan.

Fakta ini membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum bagi para jurnalis. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman8 bulan penjara. Ketiganya – Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jimmy Wally menyebutkan, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Vonis hakim ini jelas mengusik rasa keadilan publik (sense of public justice), yakni pekerja pers di Maluku. Fakta bahwa ada korban tewas dan barang bukti yang harus dihadirkan di ruang persidangan benar-benar diabaikan oleh hakim. Sejak awal berlangsungnya proses persidangan, memang sudah terdapat sejumlah keganjilan. Diantaranya, beberapa saksi yang memberatkan para terdakwa sama sekali tidak dimintai keterangan oleh polisi. Bahkan, sejumlah foto yang menunjukkan adanya kamera korban yang bersimbah darah tidak dijadikan sebagai barang bukti. Bahkan kamera tersebut tidak ditemukan sama sekali.

Proses hukum ini kemudian berakhir pada vonis hakim Pengadilan Negeri Tual yang membebaskan para terdakwa. Pertanyaannya kemudian, jika ketika terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan, lalu siapa sebenarnya yang membunuh Ridwan Salamun ? Faktanya, Ridwan tergeletak bersimbah darah hampir dua jam sebelum dievakuasi ke rumah sakit dan akhirnya tewas. Jelas-jelas terdapat barang bukti, ada korban, dan tentu ada pelaku. Namun kemudian semuanya menjadi tidak sesuai dengan logika hukum, ketika hakim akhirnya membebaskan terdakwa.

Koordinator Maluku Media Center (MMC) Insany Syahbarwaty mengatakan, “Vonis hakim ini jelas-jelas merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia yang kabarnya merupakan negara demokratis sekaligus menjadi awal tumbangnya hukum dan keadilan di Maluku. Sangat ironis, pers yag dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilundungi undang-undang, seharusnya mendapat perlindungan diri saat melakukan tugas peliputan, baik dari aparatur negara maupun masyarakat, namun tidak ada perlindungan sama sekali terhadap peristiwa yang menimpa Ridwan salamun.” Bahkan menurut Insany, wartawan yang menjadi korban pembunuhan saat menjalankan tugas peliputan tersebut, sempat bentrok dengan warga Tual, Agustus 2010 silam. (Khairil Anas)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun