Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah kekayaan keanekaragaman hayati terbesar kedua setelah Brazil. Terdapat hampir 30.000 spesies tumbuhan dan 940 spesies tumbuhan diantaranya berkhasiat sebagai obat. Dari jumlah itu, baru 22 % yang telah dibudidayakan, sisanya 78 % masih diambil langsung dari hutan (Dephut, 2010). Dengan kekayaan yang sangat melimpah tersebut, tentu menjadi peluang yang sangat besar untuk lebih mengembangkan dan memasyarakatkan tanaman berkhasiat obat.