17 Maret 2019 adalah batas mengurus formulir A5 bagi para pemilih yang ingin mencoblos di luar daerah domisili KTP. Â meski upaya KPU itu sudah dilakukan untuk mempermudah para calon pemilih namun saya yakin masih banyak orang-orang yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena usahanya kandas di kantor KPU, Â baik karena masalah administrasi maupun pelayanannya yang kurang maksimal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL