Sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, terhitung mulai Rabu 25 September 2024, kegiatan kampanye Pilkada bakal dihelat serentak di masing-masing daerah. Masa kampanye ini akan berlangsung sampai Sabtu 23 November 2024, lumayan panjang, hampir dua bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL