Meski tidak sebanyak yang diperkirakan di awal perhelatan, Pilkada serentak 2024 akhirnya bakal menyajikan kontestasi
pseudo-democracy di 1 Provinsi, 35 Kabupaten dan 5 Kota (total 41 daerah) di seluruh Indonesia. Yakni Pilkada yang diselenggarakan dengan mengikutsertakan Kotak Kosong sebagai "peserta."
KEMBALI KE ARTIKEL