Dalam perspektif Syariat, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan seluruh perkara yang membatalkan puasa dengan niat beribadah kepada Allah, sejak terbit fajar kedua hingga terbenamnya matahari. Demikian ijma (kesepakatan) para Ulama mengenai definisi terminologis ibadah puasa seperti bisa dibaca antara lain dalam
At-Ta'rifat (Ali Al-Jurjani) dan
Al-Ijma' (Ibnu Abdil Barr).
KEMBALI KE ARTIKEL