Pemungutan suara telah selesai dilakukan, tapi Pemilu masih cukup panjang terminal akhirnya. Masih ada rangkaian tahapan kegiatan yang harus dilalui sebelum pemenang Pemilu (Legislatif maupun Pilpres) secara nasional ditetapkan oleh KPU RI. Rentang waktu penetapan hasil Pemilu ini diatur di dalam Pasal 413 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu sbb:
KEMBALI KE ARTIKEL