Sekira 3 bulan lagi Pemilu serentak digelar. Pemilu 2024 ini akan menjadi kesempatan kelima pasca Indonesia lepas dari kerangkeng rezim otoritarian orde baru untuk menyederhanakan eksisting jumlah partai peserta Pemilu sekaligus sistem kepartaiannya. Karena berbagai alasan yang akan dijelaskan nanti, jumlah partai politik mestinya memang dipangkas, disederhanakan jumlahnya. Dan Pemilu merupakan salah satu mekanisme legal-konstitusional untuk memangkas dan menyederhankan jumlah partai itu.
KEMBALI KE ARTIKEL