Anwar Usman akhirnya dipecat, tapi bukan sebagai hakim konstitusi. Ia diberhentikan hanya dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahakah Konstitusi (MKMK) Selasa, 7 Oktober lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL