Dalam kerangka normatif perundang-undangan Pemilu kita tidak ada satupun pasal yang mengatur ketentuan perihal besaran angka partisipasi pemilih sebagai ambang batas (threshold) untuk menentukan sah atau tidak sahnya hasil Pemilu. Ketentuan ini tidak ada baik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun dalam berbagai Peraturan KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL