Pada materi "Kotak Suara (1)" telah dikemukakan bahwa Pemilu hakikatnya merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, baik dilihat dari sisi filosofis makna demokrasi maupun dari segi norma perundangan yang berlaku di Indonesia. Kali ini saya mau ulas tema lanjutannya, yakni Fungsi Pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL