Sebuah kebijakan baru terkait pemilih Pemilu bakal diimplementasikan oleh KPU pada Pemilu 2024 mendatang. Kebijakan ini sudah dinormakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistim Informasi Data Pemilih. Tepatnya di dalam Bab XII Pasal 179 dan Pasal 180. Kebijakan dimaksud adalah dibukanya peluang untuk mendirikan TPS-TPS di lokasi khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL