Akhir November 2021 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh 4 (empat) orang mantan badan ad hoc Pemilu 2019 di Jawa Barat dan Yogyakarta, yakni: Akhid Kurniawan (KPPS), Subur Makmur (PPS), serta Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan (PPK). Penolakan ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 16/PUU-XIX/2021. Permohonan para pemohon terkait soal keserentakan pemilu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL