Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Pilihan

Pemilu (Lima Kotak) 2024

1 Maret 2022   12:58 Diperbarui: 1 Maret 2022   13:07 245 0
Akhir November 2021 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh 4 (empat) orang mantan badan ad hoc Pemilu 2019 di Jawa Barat dan Yogyakarta, yakni: Akhid Kurniawan (KPPS), Subur Makmur (PPS), serta Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan (PPK). Penolakan ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 16/PUU-XIX/2021. Permohonan para pemohon terkait soal keserentakan pemilu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun