Sejak beberapa bulan terakhir, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Tujuannya tak lain agar pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.
KEMBALI KE ARTIKEL