Diperkirakan pada saat Dinasti Han berkuasa di Cina/Tiongkok (abad 1-6 M), Tiongkok telah mengenal Indonesia, sebagaimana diceritakan dalam
tambo atau kronik Han. Laporan dari agamawan Cina, Fa Hsien pada abad ke-5 makin memperkuat dugaan ini. Begitu pula laporan I Tsing pada abad ke-7, sudah ada pendatang dari Cina (Tiongkok) ke Indonesia, sedangkan ahli hukum Hwui Ning dalam abad ke-7 sudah menetap 3 tahun lamanya di Jawa. Itupun tanpa catatan pasti berapa jumlah orang Cina yang menetap di Nusantara.
KEMBALI KE ARTIKEL