Bromo, merupakan salah satu magnet wisata andalan Jawa Timur. Tak kurang 2000 pengunjung datang ke Bromo saat hari biasa. Saat weekend dan hari libur, jumlahnya bisa mencapai 15.000 wisatawan. Tapi, gonjang ganjing kenaikan tarif bulan Pebruari lalu, membuat pelaku wisata jadi gerah dan marah. Bersatu padu, baik dari Probolinggo, Malang dan Pasuruan mereka sempat unjuk rasa di depan kantor Balai besar Taman Nasional Bromo Semeru (TNBS) Malang, selaku pengelola Bromo. Intinya, pengunjuk rasa meminta revisi PP No 12. Tahun 2014.
Naik 300%
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang tarif wisata alam yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sektor kehutanan. Disana disebutkan tiket masuk wisata Gunung Bromo dan Semeru untuk wisatawan domestik Rp.37.500 di hari biasa dan Rp. 67.000 saat hari libur. Padahal sebelumnya hanya Rp10.000 pada hari biasa. Tidak tanggung-tanggung, naik 300%!
Lebih heboh lagi, wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp72.500 dan akan menjadi Rp.267.000 pada hari biasa serta berlipat jadi Rp.640.000 pada hari libur. Tentu saja, hadirnya PP yang baru ini meresahkan pelaku wisata di kawasan Bromo Tengger Semeru. Bisa jadi, jumlah pengunjung akan menurun drastis jika PP tersebut benar-benar diberlakukan.