Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Putusan "Ngalor Ngidul", Nasib ASN di Tebo Miris

27 Februari 2019   01:41 Diperbarui: 27 Februari 2019   01:47 67 0

Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tebo, Asriati meminta pemerintah kabupaten Tebo bersikap adil memperlakukan ASN yang tersandung kasus hukum, apalagi terkait dengan kasus korupsi menurut aturannya memang diberhentikan. 
Menurut dia pemerintah mestinya mencari kejelasan terhadap kasus mantan kepala bidang bina marga dinas PUPR kabupatennTebo, Joko Paryadi. Sebelum mengambil keputusan pemberhentiannya. Pemerintah harus mendapatkan kejelasan terlebih dahulu.
" Saya dapat informasi mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasinya. Pemerintah harus memastikan putusan tersebut," kata Asriati, Rabu (20/2/2019) siang, di gedung DPRD Kabupaten Tebo.
Pemerintah kabupaten jangan bersifat menunggu tetapi harusnya segera bertindak. Ini dapat menimbulkan rasa ketidak adilan bagi mereka ASN yang sudah diberhentikan belum lama ini. 
" Pastikan putusannya dengan benar, kalau memang sudah inkrach harusnya segera diproses. Apalagi kalau betul putusan MA yang menolak permohonan kasasinya sudah dua tahun. Harusnya pemerintah sudah dapat mencari kejelasannya," katanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun