Setelah lima tahun menjabat ketua BPD desa Tabun, Â kecamatan Tujuh koto ulu kabupaten Tebo propinsi Jambi, Samiun, kini mencuat. Diduga syarat administrasi pencalonan sebagai anggota BPD sudah ditabrak, Â sehingga melenceng dari peraturan yang berlaku. Syarat yang diwajibkan setiap calon anggota BPD setingkat sekolah menengah pertama (SMP). Ironisnya, diduga ketua BPD ini hanya bermodalkan ijasah Sekolah Dasar (SD). Benarkah demikian?Â
KEMBALI KE ARTIKEL