Istilah honorer K2 muncul setelah melalui proses pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Sesuai dengan PP 56 tahun 2012 yang menjadi payung hukum pengangkatan tenaga honorer, mereka yang berhak mengikuti tes adalah mereka yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus pertanggal 31 Desember 2005. Proses ini melibatkan tim verifikasi dari Dinas Pendidikan yang dibantu oleh organisasi guru SGJ (Serikat Guru Jakarta) untuk meng-update data dari ribuan tenaga honor di DKI Jakarta. Setelah itu diberlakukan masa sanggah (uji public) untuk mengantisipasi oknum-oknum guru dan tenaga pendidikan yang memalsukan data. Sehingga pada masa sanggah ini ratusan tenaga honor yang dilaporkan gugur dalam daftar tenaga honorer K2. Akhirnya pada tanggal 3 November 2012 dilakukan tes CPNS K2 secara serentak di Indonesia. Untuk DKI Jakarta dilaksanakan dibeberapa tempat, salah satunya di GOR Pertamina Jakarta Selatan.
KEMBALI KE ARTIKEL