Hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tersisa hanya 28 persen. Bahkan mayoritas publik (66,5 persen) tidak lagi percaya kepada MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Anda kaget? Tak percaya?
KEMBALI KE ARTIKEL