Perjalanan mencari keadilan yang ditempuh Baiq Nuril kembali menemui jalan berliku bahkan nyaris buntu. Upaya Baiq Nuril untuk melepaskan diri dari jerat pidana pada tingkat peninjauan kembali (PK) tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) telah menolak PK yang diajukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL