Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Artikel Utama

Urgensi KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

29 Januari 2019   00:16 Diperbarui: 27 Februari 2019   12:15 174 6
Polemik pencalonan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) sudah bergulir sejak tahun 2018 lalu. Dengan berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 khususnya Pasal 4 ayat 3, awalnya KPU tidak meloloskan eks koruptor sebagai caleg.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun