Polemik pencalonan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) sudah bergulir sejak tahun 2018 lalu. Dengan berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 khususnya Pasal 4 ayat 3, awalnya KPU tidak meloloskan eks koruptor sebagai caleg.
KEMBALI KE ARTIKEL