Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

PP 49/2018 Diteken, Bagaimana Masa Depan ASN?

4 Desember 2018   23:05 Diperbarui: 5 Desember 2018   04:37 2994 10
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Konon regulasi ini salah satunya untuk menjawab tuntutan tentang kejelasan nasib masa depan tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan jumlahnya cukup besar, mencapai jutaan orang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun