Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Konon regulasi ini salah satunya untuk menjawab tuntutan tentang kejelasan nasib masa depan tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan jumlahnya cukup besar, mencapai jutaan orang.
KEMBALI KE ARTIKEL