Logika pembuatan peraturan perundang-undangan kita semestinya senantiasa bertujuan menciptakan keteraturan serta memberi kemanfaatan bagi publik. Sehingga ada yang salah ketika sebuah peraturan justru menimbulkan kegaduhan baru dan bahkan kurang dirasakan manfaatnya oleh publik.
KEMBALI KE ARTIKEL