Kamis (27/9), Pemerintah kota Jambi melakukan penyegelan terhadap 3 gereja di Jambi yaitu GMI Kanaan Jambi, GSJA dan HKI. Alasan klasiknya, gereja tersebut tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dalam hal ini mendirikan tempat ibadah.
KEMBALI KE ARTIKEL